2 Okt 2010

TUGAS 2 ISD , ARTIKEL TENTANG ISD

Oleh: Dessy Nataliani, MA*
Masuk ke dalam lingkungan sekolah baru bagi seorang pelajar ternyata tidak selalu menyenangkan, malah sebaliknya bisa membuat stress, cemas dan takut.  Bayangan terjadinya tindak kekerasan saat masa orientasi (MOS) dan sesudahnya kerap menjadi momok bagi siswa baru, bahkan di sekolah-sekolah tertentu seorang pelajar baik-baik bisa dipaksa menjadi salah satu “prajurit” tawuran!
Di setiap tahun ajaran baru, berbagai surat kabar ramai memberitakan jalannya masa orientasi siswa (MOS). Model orientasi siswa seperti ini sudah ada sejak dahulu, dan sampai sekarang hampir semua sekolah masih melakukannya. Hanya saja masing-masing sekolah menyelenggarakannya dengan cara yang berbeda-beda. Beberapa tahun  terakhir ada sekolah-sekolah yang telah dengan baik memanfaatkan tradisi masa orientasi ini dengan berbagai kegiatan positif seperti melakukan gerakan penghijauan atau kegiatan kewirausahaan. Sebaliknya masih banyak juga sekolah yang masih menerapkan tradisi kekerasan berupa penggencetan, gojlok, plonco, stressing, apapun istilahnya, yang tentu saja jauh dari tujuan utama diselenggarakannya MOS itu sendiri yaitu pengenalan sekolah.
Bagi siswa baru, MOS yang di dalamnya ada unsur kekerasan lebih dipandang sebagai ajang balas dendam siswa senior. Kegiatan penggencetan  ini juga seringkali berlanjut di luar masa orientasi dan di luar sekolah, dikenal dengan istilah “natar”. Materi yang diberikan diantaranya tentang pentingnya hormat terhadap senior, larangan berperilaku ‘ngocol’ bagi siswa yunior di sekolah, sampai “penataran”  tentang pengetahuan siapa musuh para senior, dimana lokasi terbaik mencari musuh sampai strategi tawuran. Tentu saja semua ini sudah tidak resmi dari sekolah lagi. Siswa baru yang tidak menurut pada senior akan “dikerjai” di luar sekolah, dibilang tidak solider, diancam, dibentak, diculik, dipukuli bahkan sampai ada yang menewaskan siswa baru, sehingga akhirnya mereka harus berurusan dengan polisi.
Disela-sela rasa kerpihatinan yang datang dari berbagai pihak, ternyata tidak semua pelajar (baik senior maupun yunior) merasa bahwa yang mereka lakukan atau terima selama MOS atau sesudahnya adalah bagian dari tindak kekerasan. Main pukul pun masih dianggap lumrah, karena kegiatan MOS ini adalah tradisi dan sudah turun temurun. Bagi siswa baru, mereka pun nantinya dapat melakukan hal yang sama pada yuniornya seperti yang dilakukan oleh senior mereka saat ini. Sebetulnya  sampai batas-batas mana suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai kekerasan?
    
Memutus rantai kekerasan, mungkinkah?
Kekerasan dalam bentuk  fisik maupun verbal di kalangan pelajar telah menjadi sebuah masalah serius yang ada di berbagai negara di seluruh dunia. Anak yang mengalami kekerasan akan mengalami masalah di kemudian hari baik dalam hal kesehatan maupun  kesejahteraan hidupnya.  
O’Moore mendefinisikan kekerasan sebagai perilaku agresif berupa kekerasan fisik, seksual dan emosi . Individu atau kelompok yang menyerang satu sama lain, termasuk sebagai suatu perilaku agresif. Perilaku agresif yang dilakukan secara fisik adalah situasi dimana seorang anak, remaja atau suatu kelompok secara langsung atau tidak langsung mengancam, melukai atau bahkan melakukan pembunuhan pada seorang anak, remaja atau kelompok lainnya. Perilaku agresif termasuk diantaranya mendorong, mengguncang,menendang,memeras, membakar atau bentuk-bentuk kekerasan fisik lain baik yang dilakukan terhadap manusia atau benda (property). Kekerasan secara emosi adalah suatu kondisi dimana penyerangan dilakukan dalam bentuk verbal, ancaman, olok-olok, mengejek, berteriak, mengasingkan, menyebarkan rumor. Kekerasan secara sexual adalah perilaku yang menyangkut perbuatan pelecehan sexual dan perkosaan.  
Istilah kekerasan antar pelajar di negara barat, sejak tahun 1970 lebih dikenal dengan istilah bullying. Seorang pelajar dikatakan sebagai korban bullying ketika ia diketahui secara berulang-ulang terkena tindakan negatif oleh satu atau lebih pelajar lain. Tindakan negatif tersebut termasuk melukai, atau mencoba melukai atau membuat korban merasa tidak nyaman. Tindakan ini dapat dilakukan secara fisik (pemukulan, tendangan, mendorong, mencekik dll), secara verbal ( memanggil dengan nama buruk, mengancam, mengolok-olok, jahil, menyebarkan isu buruk dll) atau tindakan lain seperti memasang muka dan melakukan gerakan tubuh yang melecehkan (secara seksual) atau secara terus menerus mengasingkan korban dari kelompoknya. Tindakan terakhir tersebut disebut juga sebagai indirect bullying, sedangkan sebelumnya yang dilakukan secara terang-terangan (verbal maupun fisik) disebut sebagai direct bullying.   
Sedangkan ketika dua orang pelajar  atau lebih berada pada posisi sama-sama kuat secara fisik maupun psikologis, maka tidak bisa disebut bullying. Juga bukan dikatakan bullying ketika olok-olok dilakukan dalam ungkapan-ungkapan persahabatan atau sekedar main-main.  
Apa yang menyebabkan seorang anak melakukan Bullying? 
Allan L. Beane, PhD menjelaskan bahwa perilaku menjadi pelaku kekerasan ini bisa terjadi diusia 3 tahun, agak sulit diketahui bagaimana seorang anak bisa menjadi pelaku kekerasan sedang anak yang lain tidak, tetapi penelitian membuktikan seorang anak dapat secara genetik menjadi anak yang agresif, dan anak yang agresif ini mudah mencontoh dari lingkungannya, misalnya anak yang tinggal dalam lingkungan keluarga yang penuh dengan kekerasan, selalu menyaksikan orang tuanya marah dan bertindak kasar, atau anak yang merasa diabaikan dan tidak dicintai. 
Mengacu pada definisi bullying di atas, kegiatan penggencetan saat MOS dan sesudahnya, atau “penataran” tidak resmi dalam rangka sosialisasi tawuran di sekolah-sekolah tersebut dapat dikategorikan sebagai bullying. Bullying yang dilakukan senior terhadap yunior pada akhirnya menjadi lingkaran rantai kekerasan yang tidak pernah ada habisnya. Kegiatan  tawuran sendiri bukan lagi tergolong dalam bullying karena kelompok-kelompok yang berkelahi masing-masing memiliki kekuatan yang sama baik secara fisik maupun psikologis. Tawuran telah masuk dalam kategori kriminal, karena para pelaku biasanya membawa senjata tajam, melukai bahkan sampai membunuhsehingga mereka harus berurusan dengan hukum.
Kekerasan antar pelajar seharus dipahami  sebagai suatu masalah serius oleh semua pihak, guru, orang tua dan siswa (pelaku maupun korban) dan pihak terkait lainnya, karena kekerasan antar pelajar ini bersifat merusak baik korban maupun pelaku. Di Indonesia beberapa upaya pencegahan tindak kekerasan antar pelajar ini sebetulnya telah dilakukan oleh berbagai pihak, dari mulai sekolah itu sendiri, LSM, lembaga pemerintah juga lembaga internasional.
Bentuk yang diselenggarakan biasanya berupa pelatihan dengan tema anti kekerasan. Seperti pelatihan juru kampanye anti tawuran yang dilakukan oleh LSM Komunitas Anti Kekerasan (KAK) terhadap pelajar pelaku tawuran dari berbagai sekolah di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Depok. Pelatihan meliputi kegiatan dialog, diskusi dan pemutaran film. Pada akhirnya pelajar-pelajar yang mengikuti pelatihan tersebut diharapkan dapat berkampanye anti kekerasan di kalangan teman-temannya.
Pada tahun 2001 lalu lembaga internasional seperti UNICEF dan UNESCO juga telah melakukan pelatihan anti kekerasan dengan tema Membangun Budaya Damai dan Penyelesaian Konflik tanpa Kekerasan. Kegiatan pelatihan ini selain  melakukan dialog dan diskusi aktif patisipatif, juga menggunakan multimedia sebagai sarana pelatihan. Materi-materi disusun dan dibuat dalam modul khusus, berisi konsep life skill. Pelatihan ini diikuti oleh murid, orang tua dan guru sekolah, perkumpulan pemuda, Mahasiswa dan LSM, pernah juga dalam satu kesempatan melibatkan pejabat Departemen Pendidikan Nasional sebagai pesertanya. Tujuan yang ingin dicapai dari pelatihan ini adalah pelatih dan fasilitator (guru, orangtua dan siswa) memiliki pengetahuan tentang HAM, memiliki ketrampilan mengelola kelompok dan ketrampilan melakukan pendidikan partisipatif tentang perdamaian.  
Pemerintah sendiri sejauh ini telah menetapkan berbagai UU dan peraturan dalam mengatur masalah kesejahteraan anak. Sedangkan bagi anak yang terlibat tindak kekerasan kriminal juga dikenakan hukuman. Departemen pendidikan nasional mengeluarkan keputusan menteri tentang jumlah jam belajar efektif untuk menghindari pemanfaatan waktu luang oleh siswa untuk kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti tawuran. Beberapa sekolah sejauh ini memberikan hukuman kepada siswa yang terlibat tawuran dari mulai memberi pengarahan, penyuluhan sampai dikeluarkan dari sekolah, meskipun tindakan terakhir ini keefektifannya masih pro dan kontra.
Berbagai upaya tersebut tampaknya belum cukup efektif untuk mampu meredam aksi kekerasan antar pelajar. Bahkan pelajar yang terlibat tawuran makin banyak dan luas tidak hanya di perkotaan tetapi sudah sampai ke daerah. Dari uraian diatas tentang bullying di sekolah, diasumsikan benih kekerasan dan tindak kriminal seperti tawuran berasal dari bullying di sekolah. Dengan demikian  rantai utama yang harus diputus lebih dahulu adalah bullying di sekolah. Sebuah artikel yang ditulis oleh Nansel dkk menyatakan bahwa bullying merupakan komponen yang penting bagi strategi pencegahan kekerasan pada anak dan remaja.  Lalu bagaimana?
Barangkali kita dapat belajar dari negara lain bagaimana penanganan bullying di sekolah dilakukan, salah satunya Belanda. Empat organisasi persatuan orang tua murid di Belanda (LOBO, NKO, OUDE & COO and the VOO) telah berinisiatif melaksanakan program National Education Protocol Against Bullying, kampanye anti bullying di sekolah ini dimulai sejak tahun 1994. 
National Education Protocol Against Bullying di Belanda
Di Belanda, isu bullying telah menjadi masalah serius. Dilaporkan sebanyak 385.000 siswa telah menjadi koban bullying di sekolah. Survey yang dilakukan terhadap pelajar usia 1 – 12 tahun di sebuah sekolah menunjukkan bahwa 28% siswa ini telah menjadi korban bullying setiap dua kali atau lebih pada setiap bulannya.
Studi lain yang dilakukan terhadap 199 Sekolah Dasar di Amsterdam pada tahun 2000-2001 yang diikuti oleh 4811 siswa usia 9-13 tahun, hasil dari pengisian questioner menunjukkan bahwa siswa yang mengalami bullying baik laki-laki maupun perempuan mengalami baik direct maupun indirect mengalami depressi dan berpikir untuk bunuh diri bahkan sebagai reaksi bullying ini ada siswa yang melakukan bullying pada siswa lain untuk mempertahankan diri atau untuk menutupi kekurangan dirinya. Pada studi ini juga ditemukan bahwa indirect bullying ternyata lebih berbahaya karena korban merasa lebih menderita, sedih dan buruk dibanding korban yang mengalami direct bullying. Selain itu indirect bullying tidak terlihat sehingga sulit untuk dibuktikan dan ini menyebabkan korban seringkali tidak menceritakan apa yang dialami kepada orang dewasa atau guru. Guru juga tidak terlalu peduli jika bentuk pengasingan sosial yang dialami korban merupakan bagian dari bullying atau merasa hal itu tidak berbahaya.
Indirect bullying oleh pelajar di Belanda juga dilakukan melalui dunia maya. Tercatat 12% pelajar berusia antara 11 – 15 secara online telah mendapat ancaman oleh teman sekolah mereka sediri melalui instant messanger atau email.    
Bullying ada dan merupakan problem utama. Empat  organisasi persatuan orangtua murid di Belanda (LOBO, NKO, OUDE & COO and the VOO) melaksanakan program National Education Protocol Against Bullying dengan strategi sebagai berikut:
Pertama, organisasi persatuan orangtua murid itu membuat brosur yang berisi kampanye bahwa sekolah dasar dan menengah dapat membuat kebijakan untuk mengakhiri masalah bullying dengan cara melibatkan seluruh pihak terkait yang memiliki opini yang sama dan mau bekerjasama, karena kerjasama merupakan kunci keberhasilan pemecahan masalah. Kerjasama ini dapat diwujudkan dengan National Education Protocol against Bullying. Organisasi persatuan orangtua murid, dewan orangtua, dewan partisipasi, pengurus sekolah, tim manajemen sekolah dll bertanggungjawab terhadap keamanan siswa di sekolah, sehingga siswa dapat merasa nyaman pergi ke sekolah.
Kedua, isi brosur mencakup enam perjanjian yang harus dipahami oleh pihak-pihak terkait, diantaranya:
1.       Bullying harus dilihat sebagai suatu masalah oleh semua pihak: guru, orangtua dan murid baik korban,pelaku, maupun murid lain yang tidak terlibat (silent majority)
2.       Sekolah harus mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya bullying. Pendekatan preventif mencakup diantaranya mengetengahkan topic bullying ini kepada murid dan orangtuanya, dan kemudian menerapkan peraturan.
3.       Jika tindakan preventif kurang dan bullying muncul, guru harus bisa menangkap situasi tersebut dan mengambil sikap jernihuntuk mengatasinya.
4.       Bullying harus dinyatakan sebagai sesuatu yang jelas
5.       Jika berbagai cara untuk menekan bullying ini masih kurang, dan bullying muncul lagi, maka sekolah harus memiliki pendekatan langsung (kuratif) untuk mengatasinya.
6.       Jika sekolah atau seorang guru menolak untuk mengatasi masalah tersebut, atau jika masalah diselesaikan dengan cara yang salah, atau cara yang dilakukan tidak memberikan dampak apapun, maka seorang konselor harus didatangkan. Atas permintaan orantua dari anak yang menjadi korban, konselor ini harus menyampaikan keluhan tersebut kepada Dewan Pengaduan (Complaints Committee) yang akan menyelidiki masalah dan memberikan saran kepada pihak-pihak berwenang untuk menilai tindakan apa yang akan dilakukan.
Upaya pelaksanaan program anti bullying yang telah dilakukan di Belanda tersebut adalah sebuah wacana yang mungkin diterapkan di Indonesia. Pencegahan tindak kekerasan pada usia dini akan lebih efektif dibanding saat anak telah beranjak dewasa. Dan tentu saja suatu masalah akan bisa diselesaikan jika semua pihak merasa peduli, bertanggungjawab dan mau bersama-sama melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan antar pelajar ini.


Nama : Ismah Waty Eka Putri
Kls : 1KA31
Npm : 13110658

Tidak ada komentar:

Posting Komentar