Saat ini Teknologi Informasi (TI)
berkembang sangat pesat. Secara tidak langsung dinamika industri di bidang ini
juga meningkat dan menuntut para profesionalnya rutin dan berkesinambungan
mengikuti aktifitas menambah ketrampilan dan pengetahuan baru.
Perkembangan industri TI ini membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standard kemampuan yang kontinyu dalam profesi tersebut.
Perkembangan industri TI ini membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standard kemampuan yang kontinyu dalam profesi tersebut.
Jika di bandingkan antara Profesi IT
di Indonesia dengan negara lain contohnya jepang agak berbeda jauh dari masalah
kualitasnya. Jepang membuat sendiri dan Mengadaptasi aturan penggunaan Model
sertifikasi dimana pemberian sertifikasi ini bisa dijelaskan dibawah :
Sertifikasi berbeda dengan ujian,
lisensi ataupun registrasi. Registrasi mungkin berguna untuk statistik, tetapi
tidak praktis untuk diterapkan akan lebih bermanfaat dengan sertifikasi. Untuk
sertifikasi, inisiatif harus lahir dari sektor industri dan untuk bidang
teknologi informasi sebaiknya berfokus pada model SRIG-PS.
Sertikasi pada model SRIG-PS berbeda
dengan badan lain seperti IEEE. Sertifikasi pada model SRIG-PS adalah
independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam
satu atau lebih area di teknologi informasi. Sedangkan sertifikasi IEEE adalah
suatu jaminan tertulis, yang merupakan suatu demonstrasi formal yang merupakan
konfirmasi dan merupakan suatu sistem atau komponen dari suatu persyaratan
tertentu dan diterima untuk keperluan operasi.
Sertifikasi ini memiliki tujuan
untukbandingkan antara Profesi IT di Indonesia dengan negara lain contohnya
jepang agak berbeda jauh dari masalah kualitasnya. Jepang membuat sendiri dan
Mengadaptasi aturan penggunaan Model sertifikasi dimana pemberian sertifikasi
ini bisa dijelaskan dibawah :
Sertifikasi berbeda dengan ujian,
lisensi ataupun registrasi. Registrasi mungkin berguna untuk statistik, tetapi
tidak praktis untuk diterapkan akan lebih bermanfaat dengan sertifikasi. Untuk
sertifikasi, inisiatif harus lahir dari sektor industri dan untuk bidang
teknologi informasi sebaiknya berfokus pada model SRIG-PS.
Sertikasi pada model SRIG-PS berbeda
dengan badan lain seperti IEEE. Sertifikasi pada model SRIG-PS adalah
independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam
satu atau lebih area di teknologi informasi. Sedangkan sertifikasi IEEE adalah
suatu jaminan tertulis, yang merupakan suatu demonstrasi formal yang merupakan
konfirmasi dan merupakan suatu sistem atau komponen dari suatu persyaratan
tertentu dan diterima untuk keperluan operasi.
Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk
- Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
- Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
- Pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut
- Sertifikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji),
- Perencanaan karir
- Profesional development
- Meningkatkan international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional. — – Perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.
Dengan metode sertifikasi tersebut,
maka seorang profesi akan ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan
kemampuannya. Sedangkan di Indonesia sertifikasi Internasional dipakai untuk
perencanaan karir. Hal itu dikarenakan masih banyaknya profesi yang menduduki
lebih dari satu pekerjaan. Contohnya seorang programer di suatu perusahaan juga
mengolah database perusahaan tersebut. Hal ini bisa juga diartikan seorang
pegawai menduduki dua jabatan sekaligus, yaitu programer dan DBA.
SUMBER: http://wendiadiwena.blogspot.com/2011/05/standar-profesi-di-indonesia-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar